Bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, non-formal, informal atau pengalaman yang telah diperoleh. Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (satuan kredit semester/sks) atas pengalaman kerja yang telah dimiliki untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks. Setelah menyelesaikan sks-nya di perguruan tinggi, masyarakat dapat memperoleh ijazah.